kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau

tersebut kearah kemaluan saksi korban Saidah, setelah terda
pisau

kearah

kemaluan

saksi

korban

Saidah,

terdakwa

meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah
luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi
korban Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum
Nomor :28IVER/RSUD/lLG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La

Galigo dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------Genitalia

:

Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan
ukuran ± 10 Cm x 4 Cm x 7 Cm, sudut luka lancip.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015

sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahmya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan
Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama

Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur,

berawal pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita
halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi
\`

sementara tertidur didalam kamar bersama anaknya yang bemama perempuan
Novita sedangkan suami saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

tertidur dikamar lain dirumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam

rumah saksi korban dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah

Hal 79 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3