disekitar rumah tersebut dengan cara mengeliljngi
menunggu

pemilik rumah tertidur dan ketika te

pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan
saat itu akan melakukan hubungan suami istri, terdakwa langsung
\.,

menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu
terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan

memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa

+

masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah
tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter

tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat
cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri saksi
Saharuddin alias Unding, terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan
Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari meninggalkan

/``F<``-`tEf=4`.•\
rumah tersebut.
•1`

`f,I;--1y |i'L.'`:iAkibat

perbuatan

terdakwa

menyebabkan

korban

Ani

terluka

VI
-.?

sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :19IVER/ RSUD/lLG/
LTexll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah

Sakit I

La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah

sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit

umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : -----------Perineum(±2Cmdibawahanus)

:

Tampak luka robek ukuran 10
Cm x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke
bokong), sudut luka lancip, tepi

rata dan perdarahan akt'if.
•. .

`.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.
dan akhimya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan
di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu.

Hal 7 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3