korban Turianti alias Mama An.f teriuka sebagaimana Vlsum Et Repertum Nomor :435/25/VER/RSUD-lLG/L dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotuyang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Kemaluan : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 9entimeter, Iebar luka ± 1 sentimctgir dan kedaLaman luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pads pemerikcaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban + \ -.1` /'` ` €,`.-. /: Niir Anish8 alia9 Egther alias Mama Rudi binti D8ud Dotte di Dusun Jompi, =:`iip::T=r,,J,`' Desa Laiiwo, Kecamatan Burau. Dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther --i; ; alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hart Senin, tanggal 17 Agust-us 2015 sekira jam 23:30 Vvlta saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur didalam kamar bersama suami serta anaknya dan pada sekira jam 02:00 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur Anjsha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte sementara tertidur bersama suami dan anaknya setelah itu terdakwa \, Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan laigsung lari Hal 56 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.