\ '=-ri Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang jam 01:00 Wita saksi Mesiem alias Mama Nisa kembali`.ter merasa lapar dan haus dan pada sekira jam 03:00 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu lerdakwa langsung masuk kedalam kamar tempat saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya halmana pada saat itu saksi JZ., Mesiem alias Mama Nisa tiba-tibe tersadar dart tidum¥a karena merasa ada yang memadamkan lampu dan anaknya pada saat itu juga*menangis dan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara menyusui bayinya, terdakwa tiba-tiba langsung meiiusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa langsung berteriak dan membangunkan suamin¥a dan pada saat suami saksi Mesiem alias Mama Nis terbangun, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa luke berat_ pada kemaluannya yang mengakibatka-h kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa teriuka. sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :453/23/ VER/RSUD-lLG/LTD{l/2015, tanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat -dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri,`dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3 Kemaluan sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+)`. Hal 54 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2ol6/PT.Mks.