\
'=-ri
Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang
jam 01:00 Wita saksi Mesiem alias Mama Nisa kembali`.ter
merasa lapar dan haus dan pada sekira jam 03:00 Wita terdakwa masuk
kedalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa melalui pintu depan
setelah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu lerdakwa langsung
masuk kedalam kamar tempat saksi
korban
Mesiem
alias Mama
Nisa
sementara tertidur bersama suami dan anaknya halmana pada saat itu saksi
JZ.,
Mesiem alias Mama Nisa tiba-tibe tersadar dart tidum¥a karena merasa ada
yang memadamkan lampu dan anaknya pada saat itu juga*menangis dan ketika
saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara menyusui bayinya, terdakwa
tiba-tiba langsung meiiusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi
korban Mesiem alias Mama Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa
langsung berteriak dan membangunkan suamin¥a dan pada saat suami saksi
Mesiem alias Mama Nis terbangun, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah
kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, terdakwa langsung lari
meninggalkan rumah tersebut.
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem
alias Mama Nisa luke berat_ pada kemaluannya yang mengakibatka-h
kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa teriuka.
sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :453/23/
VER/RSUD-lLG/LTD{l/2015,
tanggal
09
Nopember
2015
yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat -dan
ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter
yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut
:
Nyeri tekan pada perut bagian bawah.
:
Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri,`dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3
Kemaluan
sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+)`.
Hal 54 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2ol6/PT.Mks.