mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara t terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah korban Yayu Utami, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah saksi korban Yayu Utami, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. fi - Bahwa akibat perbuatan terdakwa men¥ebabkan saksi korban Yayu Utami luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/22IVER-RSUD-lLG/LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : -------------------------Perut : Kemaluan : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusiin Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu. `-.` Dimumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mastang alias lbu Nuri sementara tertidur didalam kamar selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri melalui pintu dapur Hal 52 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.