korban Hetti terluka, setelah terdakwa menusukkan pisau kear korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang namun terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban -Hetti ikEtierluka, terdakwa langsung lari menjnggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakvra men¥ebabkan saksi korban Hetti luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam E=- Vlsum Et Repertum Nornor :12/VER/RSUD-lLG/LT7 Vl/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikefuarkan oleh Rumah Sakit I La.rGaligo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kin' atas bagian dalam ukuran 15 Cm x 2 Cm x 5 Cm, tepi luka rata dan ujung luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. setelah terdakve menusukkan pisau kearah paha kiri saksi korban Hetti,`` terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada rlari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 22:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saRsi, korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecainatan Wotu. Dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Yayu Utami sementara tertidur didalam kamar setelah itu terdaldie masuk kedalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu dapur rumah tersebut setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian Hal 51 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.