keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara
tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur a

mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin
korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, terdakwa

t:-

langsung menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada
saat itu terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

`1

`,

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian

terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu
belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana

cahaya senter tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan
pada saat cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri
saksi Saharuddin alias Unding, terdakvra langsung menusukkan pisau

yang

dibawanya

tersebut

kearah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari
eninggalkan rumah tersebut.

kibat

perbuatan

terdalowa

menyebabkan

korban

Ani

terluka

sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19IVEFVRSUD/lLG/LT/
XII/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah

jabatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit Umum

Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan :
Perineum (±2 Cm dibawah anus)

:

Tampak luka robek ukuran 10 Cm

x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke
bokong), sudut luka lancip, tepi
•1,

rata dan perdarahan aktif,
Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.

Hal 5 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3