keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur a mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, terdakwa t:- langsung menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang `1 `, bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias Unding, terdakvra langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari eninggalkan rumah tersebut. kibat perbuatan terdalowa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19IVEFVRSUD/lLG/LT/ XII/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : Perineum (±2 Cm dibawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 Cm x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke bokong), sudut luka lancip, tepi •1, rata dan perdarahan aktif, Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam. Hal 5 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.