Bahwa saksi ANCA All ALIAS BAPAK MUIS, sa
saksi MIPTA TAHU JANNA, saksi JASNl, saksi
saksi
SUKIRAN,
saksi
TUGIMIN,
saksi
alias BAPAK JAMAL, saksi NURLINDA, saksi
YAYU UTAMI ALIAS MAMA LILl§, saksi
MASTANG ALIAS IBU NURI, saksi MULIANA alias MULl, saksi
MARDIN alias BABA, saksi WHINNI STEFANI ALIAS WINl dan

saksi RIDWAN Alias DUDUNG tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dengan terdak\Ara sehingga saksi dapat memberikan
keteranganya didepan sidang pengadilan sehingga telah memenuhi
Pasal 168 KUHAP;

Bahwa sebelum saksi-sakei memberikan keterangannya, saksi telah
mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing
sehingga memenuhi Pasal 160 ayat (3) KUHAP;

Bahwa keterangan sakeirsakst diberikan 8aGara bebas tanpa
paksaan ataupun menjerat sehingga memenuhi Pasal 153 ayat (2)
huruf b KUHAP;

Bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana disebut di atas telah
memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP karena saksi
tersebut hanya menerangfan sebatas apa yang ia dengaF, ia lihat
dan ia alami sendiri;

-

Bahwa sctelah saksi memberikan keterangan, hakim telah
menanyakan kepada terdakwa mengenai pendapatnya terhadap
keterangan saksi-saksi tersebut sehingga telah memenuhi Pasal
164 ayat (1) KUHAP;

-

Bahwa kcterangan saksirsaksi tersebut telah bersesuaian antara
saksi yang satu dengan saksi yang lain sehingga telah memenuhi
Pacal 185 ayat (6) huruf a KUHAP
OIeh karena itu, dengan dengan kerendahan hati

kepada

Kctua/Majelis

Hakim

Pengadilan

Tinggi

kami memohon

Makassar

menolak

Permohonan Banding Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa dan menerima
Permohonan Banding Penuntut Umumsertamengambil seluruh pertimbangan

Pengadilan Tingkat Pertamayang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri
Malili Nomor:37flid.B/2016/PN.Mll tanggal 24 Agustus 2016, §esuai dengan

apa yang kemi mintakan dalam tuntutan pidana (Requisitoir) adalah PIDANA

MATl sesuai tuntutan pidana (Requisitoir) yang kami ajukan/dibacakan pada
hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016.

Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah

diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat
yang

ditentukan

oleh

undang-undang

maka

Pengadilan

Tinggi

berpendapat bahwa permjntaan banding tersebut secara formal dapat
diterima ;

Hal 102 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3