Bahwa saksi ANCA All ALIAS BAPAK MUIS, sa saksi MIPTA TAHU JANNA, saksi JASNl, saksi saksi SUKIRAN, saksi TUGIMIN, saksi alias BAPAK JAMAL, saksi NURLINDA, saksi YAYU UTAMI ALIAS MAMA LILl§, saksi MASTANG ALIAS IBU NURI, saksi MULIANA alias MULl, saksi MARDIN alias BABA, saksi WHINNI STEFANI ALIAS WINl dan saksi RIDWAN Alias DUDUNG tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdak\Ara sehingga saksi dapat memberikan keteranganya didepan sidang pengadilan sehingga telah memenuhi Pasal 168 KUHAP; Bahwa sebelum saksi-sakei memberikan keterangannya, saksi telah mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing sehingga memenuhi Pasal 160 ayat (3) KUHAP; Bahwa keterangan sakeirsakst diberikan 8aGara bebas tanpa paksaan ataupun menjerat sehingga memenuhi Pasal 153 ayat (2) huruf b KUHAP; Bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana disebut di atas telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP karena saksi tersebut hanya menerangfan sebatas apa yang ia dengaF, ia lihat dan ia alami sendiri; - Bahwa sctelah saksi memberikan keterangan, hakim telah menanyakan kepada terdakwa mengenai pendapatnya terhadap keterangan saksi-saksi tersebut sehingga telah memenuhi Pasal 164 ayat (1) KUHAP; - Bahwa kcterangan saksirsaksi tersebut telah bersesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang lain sehingga telah memenuhi Pacal 185 ayat (6) huruf a KUHAP OIeh karena itu, dengan dengan kerendahan hati kepada Kctua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kami memohon Makassar menolak Permohonan Banding Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa dan menerima Permohonan Banding Penuntut Umumsertamengambil seluruh pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertamayang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor:37flid.B/2016/PN.Mll tanggal 24 Agustus 2016, §esuai dengan apa yang kemi mintakan dalam tuntutan pidana (Requisitoir) adalah PIDANA MATl sesuai tuntutan pidana (Requisitoir) yang kami ajukan/dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016. Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permjntaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Hal 102 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.