Bahwa pengertian "dengan rencana lebih dahulu"

pembentukan Pasal 340 KUHpidana diutaTakan, sebag

"deng®n rorlcana lebih dahulu" diperiukan seat pe

tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu suda
si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu
melakukan kejahatan sehingga ia menyadari ape yang dilakukannya.

Bahwa menurut HR 19 Juri 1911 "ztrrfuk c!qpat czften.mango

suatu arenea:ra terie:hih dahahab, maka adahah periu adarnga suafu
tenggang wakfli perdek: atou. panjamg dalam inn::rra dtlakulcan
peTtimbangan dan perrunan yang tenang, palaku lraTus dapat
memperhifunghan makna dan akibatcakbat perbuatannya, dalam
suatw suasana ke±jiu)can gang memu:ngk±nhan urtwk berpihiT.
Bahwa Penuntut Umum dalam perkara aquo, sudah berupaya secara
maksimal untuk mengungkap tabir atau fak(a didepan persidangan
sehingga sesuai dengan fatcta-falcta dalam persidangan perbuatan,

kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik anfara yang satu
dengan yang lain, maupLln dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan telah bahwa telah teriadi suatu tindak pidana dan siapa
pelakunya, keterangan caksi-saksi, keterangan ahli, keterangan
terdakira serta adanya alat bukti §urat ovisum et repertum) diperoleh
fakta hukum yang dijadikan kesimpulan oleh Penuntut Umum dalam

pembuktian tindak pidana yang didak`rakan kepeda terdakwa, Bah`ma
terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan Kombinasi

¥,\r:#h:s:::#j:jrp::sa:,r3P5a5SaAy3at4:2f#'p::::jj:ja;rug;aj::tjr3::gr:aHs:i
354 Ayat (2) KUHP, Lebih Lebih Subsidiair Lagi pasal 353 Ayat (3)
KUHP, Lebih Lebih Lebih §ubsidialf Lagi pesal 351 Ayst (3) KUHP Dan
Kedua Primair Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, Subsidiair pasal 80 Ayat (1) UndangUndang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Ketiga
Primair pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun

2014 tentang Perubahan Ata§ Undang-uRdeng RI No. 23 Tahun 2002
Tentang Periindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Subsidiair pasal 80 Ayat
(1) jo Pacal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tenfang
Perlindungan Anak jo Pasol 65 ayat (1) Dan Keempat Primair pasal 354
Ayat {1) KUHP jo pacal 85 ayah (1) KUHP Subsidiair pasal 353 Ayat {2)
KUHP jo pacal 65 ayat (2) KUHP Lebih Subsidiair pasa] 351 ayat (2)
KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP Dan Kelima pasal 363 KUHP Ayat (1)
ke-3 dan 4 KUHP, berdasarkan fakita persidangan

-

Bahwa kcterangan saks'l ANeA All ALIAS BAPAK MUIS, saksi
SUSILAWATl, saksi MIPTA TAHU JANNA, saksi JASNl, saksi
TENTRAM dan saksi SUKIRAN, saksi TUGIMIN, saksi MAS ING
alias BAPAK JAMAL, saksi NURLINDA, saksi NUR ASIA, saksi
YAYU UTAMI ALIAS MAMA LILIS, saksi MARSUKO, saksi
MASTANG ALIAS IBU N.UR.I` saksi M.ULIAN_A alias Mull. saksi
MARDIN alias BABA, saksi VVHINNI STEFANI ALIAS WINl dan

saksi RIDWAN Alias DUDUNG diberikan didepan persidangan
sehingga telah memenuhi Pasal 185 ayat (1 ) KUHAP;

Hal 101 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3