Bahwa pengertian "dengan rencana lebih dahulu" pembentukan Pasal 340 KUHpidana diutaTakan, sebag "deng®n rorlcana lebih dahulu" diperiukan seat pe tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu suda si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu melakukan kejahatan sehingga ia menyadari ape yang dilakukannya. Bahwa menurut HR 19 Juri 1911 "ztrrfuk c!qpat czften.mango suatu arenea:ra terie:hih dahahab, maka adahah periu adarnga suafu tenggang wakfli perdek: atou. panjamg dalam inn::rra dtlakulcan peTtimbangan dan perrunan yang tenang, palaku lraTus dapat memperhifunghan makna dan akibatcakbat perbuatannya, dalam suatw suasana ke±jiu)can gang memu:ngk±nhan urtwk berpihiT. Bahwa Penuntut Umum dalam perkara aquo, sudah berupaya secara maksimal untuk mengungkap tabir atau fak(a didepan persidangan sehingga sesuai dengan fatcta-falcta dalam persidangan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik anfara yang satu dengan yang lain, maupLln dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah bahwa telah teriadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, keterangan caksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakira serta adanya alat bukti §urat ovisum et repertum) diperoleh fakta hukum yang dijadikan kesimpulan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana yang didak`rakan kepeda terdakwa, Bah`ma terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan Kombinasi ¥,\r:#h:s:::#j:jrp::sa:,r3P5a5SaAy3at4:2f#'p::::jj:ja;rug;aj::tjr3::gr:aHs:i 354 Ayat (2) KUHP, Lebih Lebih Subsidiair Lagi pasal 353 Ayat (3) KUHP, Lebih Lebih Lebih §ubsidialf Lagi pesal 351 Ayst (3) KUHP Dan Kedua Primair Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsidiair pasal 80 Ayat (1) UndangUndang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Ketiga Primair pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ata§ Undang-uRdeng RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Periindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Subsidiair pasal 80 Ayat (1) jo Pacal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tenfang Perlindungan Anak jo Pasol 65 ayat (1) Dan Keempat Primair pasal 354 Ayat {1) KUHP jo pacal 85 ayah (1) KUHP Subsidiair pasal 353 Ayat {2) KUHP jo pacal 65 ayat (2) KUHP Lebih Subsidiair pasa] 351 ayat (2) KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP Dan Kelima pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, berdasarkan fakita persidangan - Bahwa kcterangan saks'l ANeA All ALIAS BAPAK MUIS, saksi SUSILAWATl, saksi MIPTA TAHU JANNA, saksi JASNl, saksi TENTRAM dan saksi SUKIRAN, saksi TUGIMIN, saksi MAS ING alias BAPAK JAMAL, saksi NURLINDA, saksi NUR ASIA, saksi YAYU UTAMI ALIAS MAMA LILIS, saksi MARSUKO, saksi MASTANG ALIAS IBU N.UR.I` saksi M.ULIAN_A alias Mull. saksi MARDIN alias BABA, saksi VVHINNI STEFANI ALIAS WINl dan saksi RIDWAN Alias DUDUNG diberikan didepan persidangan sehingga telah memenuhi Pasal 185 ayat (1 ) KUHAP; Hal 101 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.