ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa
I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu

ng

dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi
ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan

gu

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil
Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk

A

PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias

ub
lik

ah

DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN
naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi

am

MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi
DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi

ep

bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ah
k

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN bersama
dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

In
do
ne
si

R

dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung
dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun

A
gu
ng

di tengah perjalanan saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN
mengendarai mobil diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian
dibawa ke Kantor Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang

ditinggalkan di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia

dibawa oleh saksi JEON alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi
THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi
THOMAS GULTOM bersama dengan saksi ALBERTUS RIKO, saksi

lik

ah

SUPRAYITNO melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X trail
warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound

ub

1. 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu.

Hapy Five merk erimin 5.

ep

2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
- Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang

ah

ka

m

System yang terletak dibagian bagasi belakang barang- barang berupa :

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah

ng

M

Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal

on

Halaman 15 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI

es

R

dilakukan oleh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3