UNTUK DINAS (berkas terpisah) menerangkan kalau ganja yang dibawa menggunakan truk oleh sdr. Syahbudin dan sdr. Muhamad Saleh (berkas terpisah) adalah ganja miiiknya yang sebagian dari ganja tersebut milik temannya yang bemama Ramli Usman (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada hari yang sama sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Jl. Gas Alam, Cimanggis, Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Ramli Usman bin Uman (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari interogasi Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekeija sama dengan sdr. Iwan Setiawan als. Muniroh (berkas terpisah) dalam pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap ganja sampai ke Jakarta yang menjemput ganja dan yang menyimpan di gudang rumahnya adalah Boy, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib bertempat dirumahnya yang beralamat di Jl. Tiga Putra Raya Rt. 010/01 No.6. Meruyung, iok berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang ima Boy yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap Tika ;a als. Boy (Terdakwa), dan ketika di interogasi Terdakwa hari Kamis, tanggal 9 April 2015 sekitar jam 21.00 Mjta Ramli Usman (berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa truk yang membawa ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab "siap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) maksudnya untuk memberitahu Terdakwa untuk siap siap menjemput truk yang bermuatan ganja yang dibawa oleh Syahbudin dan Muh. Saleh (berkas terpisah), Terdakwa sudah bekerja sama bisnis ganja dengan sdr. Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah menjemput ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang sudah sampai di Jakarta tepatnya di Tol Jakarta Tangerang kemudian ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa ganja dibawa dan disimpan di gudang milik Terdakwa, untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1 kilogram ganja sebesar Rp.100.000,- dari Ramli Usman (berkas terpisah); Bahwa permufakatan Terdakwa menanam, memelihara. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon tersebut bukan untuk pengobatan dan Hal. 6dari 11 Pericara No. 10/PID/20l6/PT.Dia