ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kursi sofa, 1 (satu) pasang kursi makan, 2 (dua) unit TV merk LG, 4 (empat) buah spring bed, 2 (dua) buah lemari pakaian, 1 (satu) unit ng kulkas dua pintu merk Samsung, 2 (dua) unit TV merk LG 46 inch, 1 (satu) TV merk LG besar, 2 (dua) buah kursi istirahat, 1 (satu) buah lemari Hello Kitty, 4 (empat) unit AC merk LG, 1 (satu) buah Aquarium, 2 gu (dua) buah lampu gantung, 1 (satu) ruang karaoke dengan layar proyektor lengkap dengan kursi sofa dan salon, 3 (tiga) buah lampu A ruang tamu, 1 (satu) buah lemari jepara serta dua buah sertifikat atas tanah rumah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 atas nama ah pemegang hak RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan ub lik Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 248 m 2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama pemegang hak RAHMAWATI, am bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 229 m2; 1 (satu) tempat pencucian mobil bersama dengan dua buah sertifikat ep - ah k tanah atas tanah tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2057 atas nama pemegang hak ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’, In do ne si R Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 378 m 2, dimana letak tanah di Jalan M. H. Thamrin, Watampone – Kabupaten A gu ng Bone, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1974 atas nama pemegang hak ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 363 m2 yang terletak di Jalan M. H. Thamrin, Watampone – Kabupaten Bone; Dirampas untuk negara; Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/ lik berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan ub m ah 2016/PN.Tjs tanggal 15 September 2016 yang amar lengkapnya sebagai bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak ka ep menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” dan tindak pidana “Pencucian uang”; R 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana es penjara selama seumur hidup; ng 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; on Hal. 35 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu 4. Menetapkan barang bukti berupa: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35