ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R 4. Barang bukti: In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Shabu-shabu seberat 2 kg yang telah disisihkan 0,058 gram berdasarkan ng Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Nomor Lab. 0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015 atas nama Terpidana NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (berkas penuntutan terpisah), telah dieksekusi gu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor - 2 (dua) buah bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat shabu; - 1 (satu) tas ransel warna kuning; - 1 (satu) tas ransel bercorak loreng; - 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri atas nama SAHRIL dengan Nomor - 1 (satu) lembar Kartu ATM Mandiri dengan nomor 4097 6624 3058 0970; - 1 (satu) buah Buku Rekening BCA atas nama SAHRIL dengan Nomor ep - 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0026 1492 2561; - 1 (satu) buah buku catatan warna hitam kuning merk Kiky; - 1 (satu) Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama ARMAN SUYUTI R ah k Rekening 8745013445; In do ne si am Rekening 170-00 0045557; ub lik ah A Print - 412/Q.4.16/EUH.3/05/2016 tanggal 23 Mei 2016; Nomor 8745007330; 1 (satu) Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama RAHMAWATI Nomor A gu ng - 8745011078; - 1 (satu) Buku Tabungan BNI Taplus atas nama ARMAN SUYUTI Nomor 0361679772; - 1 (satu) Buku Tabungan BNI Taplus atas nama RAHMAWATI Nomor 0381788014; 1 (satu) lembar bukti transfer BNI dari RAHMAWATI kepada ARMAN - lik SUYUTI sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari RAHMAWATI kepada H. SAING sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); - ub m ah - 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari RAHMAWATI kepada - 1 (satu) lembar kwitansi akomodasi selama di Bali; - 3 (tiga) lembar Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA atas ep ah ka HASBULLAH sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 10 (sepuluh) lembar fotokopi Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) on Hal. 32 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M atas nama ARMAN SUYUTI dengan Nomor Rekening 8745007330; es - R nama ARMAN SUYUTI Nomor Rekening 8745007330; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32