ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

jawabkan oleh Terdakwa terkait dengan asal usul uang yang diperolehnya
secara sah dan legal, yakni dari usaha bisnis Narkotika;

ng

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;

gu

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

A

Bulungan tanggal 29 Juli 2016 sebagai berikut:

ah

1. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG
TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan bersalah

ub
lik

menurut hukum melakukan tindak pidana “Telah melakukan percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana

am

dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

ep

dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam

ah
k

bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal

In
do
ne
si

R

132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG

A
gu
ng

TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan bersalah
menurut hukum melakukan tindak pidana “Telah melakukan perbarengan

beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan

dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta

lik

ah

kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang

ub

m

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamar-

ep

dalam Dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

R

Pasal 65 Ayat (1) KUHP;

3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG
alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI dengan pidana mati, dengan

ng

on

Hal. 31 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;

es

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

kan asal usul harta kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana

Halaman 31

Select target paragraph3