ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R jawabkan oleh Terdakwa terkait dengan asal usul uang yang diperolehnya secara sah dan legal, yakni dari usaha bisnis Narkotika; ng Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; gu Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri A Bulungan tanggal 29 Juli 2016 sebagai berikut: ah 1. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan bersalah ub lik menurut hukum melakukan tindak pidana “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana am dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara ep dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam ah k bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal In do ne si R 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG A gu ng TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta lik ah kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang ub m Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamar- ep dalam Dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 R Pasal 65 Ayat (1) KUHP; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI dengan pidana mati, dengan ng on Hal. 31 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu perintah supaya Terdakwa tetap ditahan; es tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka kan asal usul harta kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Halaman 31