ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dari keseluruhan transaksi perbankan yang dilakukan Terdakwa, secara

bertahap masing-masing ke dalam rekeningnya sendiri maupun orang lain

ng

tersebut, terinci adalah sebagai berikut:

a. Bank BCA Nomor Rekening 8745007330 atas nama Terdakwa sendiri,

ARMAN SUYUTI, seluruhnya berjumlah Rp10.400.165.000,00 (sepuluh

gu

milyar empat ratus juta seratus enam puluh lima ribu rupiah), rincian
sebagai berikut:

Rp29.000.000,00;

2. Tanggal 1 Agustus 2013 transfer dari Tabungan Tahapan dari

ub
lik

ah

A

1. Tanggal 1 Agustus 2013 mutasi setoran tunai dari NURSIAH

AGUSRIA Rp30.000.000,00;
3. Tanggal 2

Agustus 2013

transfer via

ATM Tahapan dari

transfer via

ATM Tahapan dari

am

AGUSRIANI Rp45.000.000,00;
4. Tanggal 2

Agustus 2013

ah
k

5. Tanggal 5

ep

AGUSRIANI Rp26.000.000,00;
Agustus 2013

transfer via

ATM Tahapan dari

AGUSRIANI Rp53.000.000,00;

In
do
ne
si

R

6. Tanggal 5 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari NURSIAH
Rp200.000.000,00;

A
gu
ng

7. Tanggal 5 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI
Rp30.000.000,00;

8. Tanggal 6 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI
Rp70.000.000,00;

9. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI
Rp50.000.000,00;

lik

Rp50.000.000,00;

11. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI
Rp75.000.000,00;

ub

m

ah

10. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

12. Tanggal 12 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari

ka

NURSIAH Rp80.000.000,00;

ep

13. Tanggal 13 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari

ah

NURSIAH Rp100.000.000,00;

Rp75.000.000,00;

ng

M

15. Tanggal 14 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

on

Hal. 19 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Rp75.000.000,00;

es

R

14. Tanggal 13 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3