ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dari keseluruhan transaksi perbankan yang dilakukan Terdakwa, secara bertahap masing-masing ke dalam rekeningnya sendiri maupun orang lain ng tersebut, terinci adalah sebagai berikut: a. Bank BCA Nomor Rekening 8745007330 atas nama Terdakwa sendiri, ARMAN SUYUTI, seluruhnya berjumlah Rp10.400.165.000,00 (sepuluh gu milyar empat ratus juta seratus enam puluh lima ribu rupiah), rincian sebagai berikut: Rp29.000.000,00; 2. Tanggal 1 Agustus 2013 transfer dari Tabungan Tahapan dari ub lik ah A 1. Tanggal 1 Agustus 2013 mutasi setoran tunai dari NURSIAH AGUSRIA Rp30.000.000,00; 3. Tanggal 2 Agustus 2013 transfer via ATM Tahapan dari transfer via ATM Tahapan dari am AGUSRIANI Rp45.000.000,00; 4. Tanggal 2 Agustus 2013 ah k 5. Tanggal 5 ep AGUSRIANI Rp26.000.000,00; Agustus 2013 transfer via ATM Tahapan dari AGUSRIANI Rp53.000.000,00; In do ne si R 6. Tanggal 5 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari NURSIAH Rp200.000.000,00; A gu ng 7. Tanggal 5 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI Rp30.000.000,00; 8. Tanggal 6 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI Rp70.000.000,00; 9. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI Rp50.000.000,00; lik Rp50.000.000,00; 11. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI Rp75.000.000,00; ub m ah 10. Tanggal 12 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI 12. Tanggal 12 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari ka NURSIAH Rp80.000.000,00; ep 13. Tanggal 13 Agustus 2013 setoran tunai dengan berita dari ah NURSIAH Rp100.000.000,00; Rp75.000.000,00; ng M 15. Tanggal 14 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI on Hal. 19 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Rp75.000.000,00; es R 14. Tanggal 13 Agustus 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19