ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 2721 K/Pid.Sus/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: : ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI; Tempat lahir : Bone; Umur/tanggal lahir : 37 tahun/1 Juni 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Onta RT. 01 RW. 08, Kelurahan ub lik am ah A Nama Kecamatan Tanete Riattang – ep Bukaka, Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; In do ne si R ah k Kabupaten Bone; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: A gu ng 1. Penyidik sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 2 November 2015; 3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015; lik Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal ub 11 Januari 2016; 6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016; 7. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari ep ka m ah 4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016; ng 9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April on Hal. 1 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016; es tanggal 8 April 2016; R 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1