ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Juni 2016
sampai dengan tanggal 7 Juli 2016;

ng

11. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Juli 2016
sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;

12. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Agustus 2016 sampai dengan

gu

tanggal 3 September 2016;

13. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4

A

September 2016 sampai dengan tanggal 2 November 2016;

Pidana

Nomor

5874/2016/S.1573/Tah.Sus/PP/2016/MA

tanggal

13

ub
lik

ah

14. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Muda

Desember 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima
puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2016;

am

15. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b.
Ketua Muda Pidana Nomor 5875/2016/S.1573/Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal

ep

13 Desember 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam

ah
k

puluh) hari, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016;
16. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b.

In
do
ne
si

R

Ketua Muda Pidana Nomor 5876/2016/S.1573/Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal

13 Desember 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga

A
gu
ng

puluh) hari ke-I, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2017;

Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung

Selor karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU:

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB

lik

TUNE (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor
32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 29 September 2015) pada hari dan tanggal

ub

yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2015, bertempat di
sebuah warung kopi di Jalan Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Provinsi
Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (4)

ep

ka

m

ah

bin SUYUTI bersama-sama dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR

KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa

melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114

ng

Ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,

on

Hal. 2 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau

es

R

dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3