ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak
dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ;

ng

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus
dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

Memperhatikan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-

gu

Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun

A

1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun

ub
lik

ah

2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:

am

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut ;

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Terdakwa A

ah
k

ep

ARON A CHEW alias ARON tersebut ;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 90/PID/

R

2017/PT. PLG, tanggal 8 Juni 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan

In
do
ne
si

Negeri Palembang Nomor 1995/Pid.Sus/ 2016/PN Plg, tanggal 18 April 2017

A
gu
ng

mengenai pidana penjara sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan Primair dan Subsidair” ;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;

3. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk

melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum,

lik

bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

ub

rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

ep

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

R

6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

on
In
d

A

gu

ng

es

7. Menetapkan barang bukti berupa :

M

Hal. 27 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam

Halaman 27

Select target paragraph3