ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sama sekali bukanlah perbuatan percobaan ataupun permufakatan jahat

untuk memiliki, menyimpan, menguasai, apalagi menyediakan Narkotika

ng

jenis Shabu, akan tetapi dari fakta yang terungkap bahwa Pembanding/
Pemohon Kasasi menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis

Shabu tersebut, karena seluruh hutang Pembanding/Pemohon Kasasi

gu

kepada Clementain bin Soon alias Bobi akan dibebaskan;

Jadi jelas sekali bahwa perbuatan Pembanding/Pemohon Kasasi yang

menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu tersebut;

Dengan demikian maka Judex Facti telah salah di dalam menyatakan telah

ub
lik

ah

A

menjaga koper a quo sama sekali tidak untuk memiliki, menyimpan,

dipenuhinya unsur Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

am

2009;

3. Seluruh pertimbangan dan kesimpulan pengadilan tingkat pertama, yang
telah dibenarkan dan diambil-alih begitu saja seluruhnya oleh pengadilan

ah
k

ep

tingkat banding di dalam putusan tingkat banding a quo, tanpa memberikan
pertimbangan sendiri, adalah putusan yang tidak memberi pertimbangan

R

hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) di dalam perkara ini;

In
do
ne
si

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi tersebut

A
gu
ng

Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan,
Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
-

Bahwa Terdakwa datang dari Malaysia ke Palembang dan setelah tiba di
Palembang Terdakwa diberi tugas untuk menjaga Koper warna hitam oleh
Clementair yang berisi narkotika jenis shabu di Kamar No. 6 dimana
Terdakwa menginap ;

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 132

lik

Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika ;

Bahwa namun demikian terlepas dari alasan kasasi Penuntut Umum dan

ub

-

Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex
Facti

perlu

diperbaiki

sekedar

mengenai

lamanya

pidana,

dengan

ep

ka

m

ah

-

pertimbangan bahwa pemilik Narkotika shabu-shabu tersebut bukan
Terdakwa, dan Terdakwa hanya bertugas menjaga shabu tersebut sehingga

ah

dalam amar putusan ini ;

ng

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata

on

In
d

A

gu

putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum

es

R

adalah patut dan adil jika terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana

Hal. 26 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 26

Select target paragraph3