mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 April 2016 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahggal 18 April 2016 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima Menimbang, bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon KasasilTerdakwa pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dalam surat tuntutan Jaksa disebut Pemohon ikut menjual barang teman, padahal tidak (tertera dalam Berita Acara Memori Banding Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada point 5 (lima) dalam alasan-alasan untuk mengajukan Banding); Pemohon tidak pernah mengajak Iwan Seiawan untuk mencari barang _(ganja), malah sebaliknyth Iwan yang mengajak Pemohon (tertera dalam Acara Memori banding Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada point 7 1 dalam alasan-alasan untuk mengajukan banding); pndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ayat (1) menyatakan sebagai berikut Hak Asasi Manusia adalah T8%e gkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat man usia"; Bahwa Undang-Undang Normor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1) juga menyatakan sebagai berikut " Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"; Bahwa putusan Hukuman Mati bagi Pemohon yang sudah mengakui perbuatannya dan kesalahannya serta menyesali serta mengingat usia Pemohon saat mi 60 tahun, sering sakit-sakitan, jauh dad keluarga dan sangat dibutuhkan oleh keluarga adalah sangat berlebihan; Bahwa Pemohon mohon diberikan kesempatan sekali lagi untuk memperbaiki din, serta bersumpah tidak akan terlibat lagi dalam masalah hukum dikemudian han; Bahwa berdasarkan alasan keberatan-keberatan tersebut, Pemohon dengan segala kerendahan hati berpendapat Memoni Kasasi Penuntut Umurn tidak terbuktikan secara hukum; Hal. 9 dad 11 hal. Put. Nomor 1153 K/P1D.5US/2016