Menimbang bahwa atas alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa permohonan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut; - Bahwa .Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yag beratnya melebihi 1 (satu) kilogram: - Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai fakta hukum yang terungkap di muka persidangan .flktuTerdakwa bersama Iwan Setiawan adalah selaku pemilik 16,5 (enam ' >b4 koma lima) karung ganja kering seberat brutto 540 (lima ratus empat f ,. ( ; $tJitj} kilogram yang diangkut dan dimuat dalam bak belakang truk BM- disopiri oleh saksi Syahbuddin dengan kernet saksi \\. 3cA'ammad t 1/LR yang Saleh: Bahwa selain itu untuk membawa ganja dad Aceh ke Jakarta, ternyata Terdakwa menjanjikan upah kepada sopir sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan kepada kernet sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), tetapi upah sebesar itu belum diterima sopir dan kernet, Terdakwa hanya barn membayar uang muka sopir dan kernet sebesar RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sisanya nanti akan dibayar di Jakarta setetah barang kiriman diterima seluruhnya: - Bahwa lagipula, pidana mati masih merupakan hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi; Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya oleh karena itu permohonan kasasi Pemohon Kasasi harus ditolak; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara mi tidak bertentangari dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Hal. 10dari 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SIJS/2016