Menimbang bahwa atas alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Bahwa permohonan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan dengan
pertimbangan sebagai berikut;
- Bahwa .Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah
mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap
di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum,
maka Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan
jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual bell, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman yag beratnya melebihi 1 (satu) kilogram:
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan
secara yuridis sesuai fakta hukum yang terungkap di muka persidangan

.flktuTerdakwa bersama Iwan Setiawan adalah selaku pemilik 16,5 (enam
' >b4 koma lima) karung ganja kering seberat brutto 540 (lima ratus empat

f ,.
(

;

$tJitj} kilogram yang diangkut dan dimuat dalam bak belakang truk BM-

disopiri oleh saksi Syahbuddin dengan kernet saksi
\\. 3cA'ammad
t 1/LR yang
Saleh:
Bahwa selain itu untuk membawa ganja dad Aceh ke Jakarta, ternyata
Terdakwa menjanjikan upah kepada sopir sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) dan kepada kernet sebesar Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah), tetapi upah sebesar itu belum diterima sopir dan kernet,
Terdakwa hanya barn membayar uang muka sopir dan kernet sebesar
RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sisanya nanti akan dibayar di Jakarta
setetah barang kiriman diterima seluruhnya:
- Bahwa lagipula, pidana mati masih merupakan hukum positif di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, apalagi dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan penjatuhan pidana mati tidak bertentangan
dengan konstitusi;
Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta
sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya oleh karena itu
permohonan kasasi Pemohon Kasasi harus ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata
putusan Judex Facti dalam perkara

mi

tidak bertentangari dengan hukum

dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

Hal. 10dari 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SIJS/2016

Select target paragraph3