dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota
Avanza warna hitam No.Pol BL.899 DB yang diduga untuk mengangkut
Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota Tiem Polri Aceh melakukan
penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899 DB masuk halaman
rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan
tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza
yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) langsung
melarikan diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit. -----------------------Kemudian saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan
terhadap kendaraan Toyota Avanza No.Pol BL.899 DB dan didalam kendaraan
tersebut didapat Narkotika dalm bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah
74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah
dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim
Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh saksi Sutardi
dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan
Narkotika yang dipesan terdakwa. ------------------------------------------------------------Selanjutnya saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada
saksi Fernando dan Tiem Medan lainnya bahwa terdakwa sedang berada di
Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi Fernando bersama
Tiem lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu
tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 10.00 Wib di Hotel Gran Serela Medan
Sumatera Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah terdakwa bertemu
dengan

saksi

sehubungan

Abdullah,

terdakwa

selanjutnya

telah

selang

mengenal

beberapa

Jenggot

(DPO)

hari

kemudian

maka

tanpa

sepengetahuan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria terdakwa menelpon
JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan Cekwan
(DPO), namun setelah terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ternyata saksi Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram
kepada Jenggot (DPO) kemudian Jenggot (DPO) memberitahukan kepada
Terdakwa bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan
harga Shabu tersebut Rp.314.000.000,- ( tiga ratus empat belas juta rupiah) /
kilo gramnya. ---------------------------------------------------------------------------------------Kemudian terdakwa menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
dan memberitahukan bahwa terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia
kepada Jenggot (DPO) dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 23 dari 81 halaman.

Select target paragraph3