75. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.25 berisikan kristal warna
putih dengan berat netto 0,2446 gram. ------------------------------------------------adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I
Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bersama-sama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman,
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni
(ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama
pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya
masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan
Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015
tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10
Wib Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI)
mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran
gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak
Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya Fernando, saksi Widarsono dan saksi
Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 22 dari 81 halaman.

Select target paragraph3