ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai di parkiran Keraton yang berada di ng Kampung Dalam, Kota Pontianak selanjutnya saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai mengajak Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH gu alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN ke sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama-sama menggunakan shabu kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias A DENNY kembali menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai "benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak, Malaysia ub lik ah menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?" namun dijawab saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai bahwa tidak am bisa namun saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY ah k ep meminta nomor handphone saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dari saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan juga Terdakwa I. In do ne si R DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya A gu ng sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di Hotel Riverset Kuching sekitar pukul 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad lik selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I. ub m ah (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara ka Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah ep siap dibawa setelah itu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN sempat R ah memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar ng M sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I. DENNY on Hal. 9 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias es pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9