ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias

UJANG bin SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi Minggus
Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai di parkiran Keraton yang berada di

ng

Kampung Dalam, Kota Pontianak selanjutnya saksi Minggus Indriansyah
alias Anoi bin Idris Dulsulai mengajak Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH

gu

alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin
SAHILAN

ke

sebuah

rumah

dengan

tujuan

untuk

bersama-sama

menggunakan shabu kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

A

DENNY kembali menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi
bin Idris Dulsulai "benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak, Malaysia

ub
lik

ah

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?" namun
dijawab saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai bahwa tidak

am

bisa namun saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai
mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin
Sabirin selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

ah
k

ep

meminta nomor handphone saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dari saksi
Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan juga Terdakwa I.

In
do
ne
si

R

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi Minggus Indriansyah
alias Anoi bin Idris Dulsulai untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya

A
gu
ng

sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN berangkat

menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong
menuju Kuching dan sampai di Hotel Riverset Kuching sekitar pukul 14.00
WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH

alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad

lik

selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN beristirahat di
kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I.

ub

m

ah

(Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara

ka

Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah

ep

siap dibawa setelah itu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN sempat

R

ah

memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar

ng

M

sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I. DENNY

on

Hal. 9 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias

es

pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3