ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a menyimpan dan/atau membawa psikotropika" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari ng Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh gu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching, Malaysia dan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) mengatakan "Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang A Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau berangkat" lalu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya ub lik ah "berangkat pakai ape?" dan dijawab "pakai mobil milik Wenpie". Selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB am bertemu dengan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar Mad (Daftar Pencarian ep ah k Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara Akhmad Mulyadi alias Orang) mengarahkan Terdakwa I. DENNY In do ne si R NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena Terdakwa I. DENNY A gu ng NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak, Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab "bisa". Selanjutnya lik II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya "jadi abang mau dijemput ub m ah Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin ka SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul ep 21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan R ah menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah ng M saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya " Nong on Hal. 8 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY es perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8