ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

menyimpan dan/atau membawa psikotropika" perbuatan tersebut dilakukan oleh
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari

ng

Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara
Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

gu

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke
Kuching, Malaysia dan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian

Orang) mengatakan "Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang

A

Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau

berangkat" lalu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya

ub
lik

ah

"berangkat pakai ape?" dan dijawab "pakai mobil milik Wenpie". Selanjutnya
Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB

am

bertemu dengan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian
Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara Akhmad Mulyadi alias
Mad (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar
Mad

(Daftar

Pencarian

ep

ah
k

Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara Akhmad Mulyadi alias
Orang)

mengarahkan

Terdakwa

I.

DENNY

In
do
ne
si

R

NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan
pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena Terdakwa I. DENNY

A
gu
ng

NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan
kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris
Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin
Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari

Biawak, Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus
Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai

menjawab

"bisa".

Selanjutnya

lik

II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau
ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I.
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

bertanya "jadi abang mau dijemput

ub

m

ah

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa

jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ka

SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul

ep

21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan

R

ah

menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah

ng

M

saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya " Nong

on

Hal. 8 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY

es

perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3