ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

barang tersebut (halaman 53-54) ;

b. Keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa I. dan Terdakwa I.I sempat

ng

memeriksa kendaraan tersebut namun para Terdakwa tidak melihat ada
sesuatu yang mencurigakan” (halaman 54) ;

gu

c. Keterangan Terdakwa I. curiga bahwa saudara Akhmad Mulyadi ada
menaruh Narkotika di dalam mobil (halaman 54) ;

A

d. Keterangan Zunaidi alias Datuk bin Sabirin (alm) dikaitkan dengan
keterangan saksi Minggus Indriansyah serta keterangan para Terdakwa
mengenai barang bukti mobil Nissan X Trail KB 1464 AI yang

ub
lik

ah

diseberangkan dari Border perbatasan Biawak, Malaysia ke Aruk Sajingan,
Indonesia ;

am

e. Penyidikan Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) yang
berwenang melakukan uji laboratorium mengenai sidik jari yang terdapat
pada kedua bungkus Narkotika untuk membuktikan : jika sidik jari yang

ah
k

ep

terdapat pada kedua bungkusan tersebut adalah atas nama kedua
Terdakwa, maka benar kedua Terdakwa yang memasukkan kedua

In
do
ne
si

R

bungkusan Narkotika ke dalam mobil, dengan demikian kedua Terdakwa
terlibat atas tindak pidana Narkotika dan keterangan kedua Terdakwa di

A
gu
ng

persidangan adalah palsu, tetapi jika sidik jari pada kedua bungkusan itu
atas nama orang lain, terbukti kedua Tersangka yang tidak memasukkan
kedua bungkusan Narkotika ke dalam mobil, dengan demikian kedua

Terdakwa tidak terlibat atas tindak pidana Narkotika yang didakwakan dan

dituntut Jaksa Penuntut Umum serta keterangan kedua Terdakwa di
persidangan adalah benar ;

Bahwa dengan demikian, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa

lik

ah

Penuntut Umum yang menyebut nama Akhmad Mulyadi, dan saudara

Akhmad Mulyadi haruslah diajukan di persidangan baik sebagai saksi

ub

m

maupun Terdakwa (yang dicurigai para Terdakwa pemilik barang dan
memasukkan barang tersebut ke dalam mobil), dengan tujuan untuk
mengungkapkan kebenaran yang sebenar-benarnya ;

ka

ep

Bahwa olah karena itu saudara Akhmadi Mulyadi tidak diajukan sebagai saksi
inti, konsekuensinya para Terdakwa haruslah dinyatakan dilepas dari

R

dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;

es

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi para Terdakwa tersebut

on

Hal. 36 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

Mahkamah Agung berpendapat :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah apabila berhasil membawa

Halaman 36

Select target paragraph3