ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R barang tersebut (halaman 53-54) ; b. Keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa I. dan Terdakwa I.I sempat ng memeriksa kendaraan tersebut namun para Terdakwa tidak melihat ada sesuatu yang mencurigakan” (halaman 54) ; gu c. Keterangan Terdakwa I. curiga bahwa saudara Akhmad Mulyadi ada menaruh Narkotika di dalam mobil (halaman 54) ; A d. Keterangan Zunaidi alias Datuk bin Sabirin (alm) dikaitkan dengan keterangan saksi Minggus Indriansyah serta keterangan para Terdakwa mengenai barang bukti mobil Nissan X Trail KB 1464 AI yang ub lik ah diseberangkan dari Border perbatasan Biawak, Malaysia ke Aruk Sajingan, Indonesia ; am e. Penyidikan Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berwenang melakukan uji laboratorium mengenai sidik jari yang terdapat pada kedua bungkus Narkotika untuk membuktikan : jika sidik jari yang ah k ep terdapat pada kedua bungkusan tersebut adalah atas nama kedua Terdakwa, maka benar kedua Terdakwa yang memasukkan kedua In do ne si R bungkusan Narkotika ke dalam mobil, dengan demikian kedua Terdakwa terlibat atas tindak pidana Narkotika dan keterangan kedua Terdakwa di A gu ng persidangan adalah palsu, tetapi jika sidik jari pada kedua bungkusan itu atas nama orang lain, terbukti kedua Tersangka yang tidak memasukkan kedua bungkusan Narkotika ke dalam mobil, dengan demikian kedua Terdakwa tidak terlibat atas tindak pidana Narkotika yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum serta keterangan kedua Terdakwa di persidangan adalah benar ; Bahwa dengan demikian, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa lik ah Penuntut Umum yang menyebut nama Akhmad Mulyadi, dan saudara Akhmad Mulyadi haruslah diajukan di persidangan baik sebagai saksi ub m maupun Terdakwa (yang dicurigai para Terdakwa pemilik barang dan memasukkan barang tersebut ke dalam mobil), dengan tujuan untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenar-benarnya ; ka ep Bahwa olah karena itu saudara Akhmadi Mulyadi tidak diajukan sebagai saksi inti, konsekuensinya para Terdakwa haruslah dinyatakan dilepas dari R dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; es Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi para Terdakwa tersebut on Hal. 36 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng Mahkamah Agung berpendapat : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah apabila berhasil membawa Halaman 36