ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16
September 1993 menyatakan pada pokoknya, “apabila syarat-syarat

permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat

ng

hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum
dinyatakan tidak dapat diterima” ;

gu

Demikian juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan

Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya
menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat

A

penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP
penyidikan dan Penuntut Umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan

tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang

ub
lik

ah

Penuntut Umum

pengadilan didampingi Penasihat Hukum”.

am

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 728/PID.B/2011/
PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 1606/PID.B/2011 tertanggal 03 Oktober 2011 menyatakan

ah
k

ep

“namun satu hal yang harus diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam
penyusunan Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus berlandaskan pada hasil
tersebut merupakan landasan pemeriksaan di persidangan.

In
do
ne
si

R

pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dan Dakwaan Penuntut Umum

A
gu
ng

Bahwa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak boleh

menyimpang dari ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yang berbunyi

“Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat

dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.
Karena ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP mengandung maksud bahwa
dasar penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan dari penyidik ;

Bahwa hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri

lik

ah

Jakarta Pusat Nomor 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST. tertanggal 11 Mei 2011
dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1606/PID.B/2011

ub

penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan dari penyidik, maka
keabsahan hasil penyelidikan dari penyidik adalah syarat utama untuk dapat

ep

dijadikan dasar bagi suatu pembuatan dakwaan” ;
3. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan :

a. Keterangan Terdakwa I. bahwa Sdr. Akhmad Mulyadi minta tolong kepada

R

ah

ka

m

tertanggal 03 Oktober 2011 yang menyatakan “karena dasar pembuatan atau

ng

M

dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan Sdr. Akhmad Mulyadi

on

Hal. 35 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

akan memberikan kepada Terdakwa I. dan Terdakwa II uang sebesar

es

Terdakwa I. untuk mengambil barang di Kuching bersama Terdakwa II

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3