ep u b hk am - 1 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R PUTUSAN ng Nomor : 483/PID/2014/PT-MDN. gu “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” A PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai ub lik am ah berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : ALAMSYAH Alias LILIK ; Tempat lahir : Sei Semayang ; : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling ep Jenis Kelamin R ah k Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 April 1982 ; : Islam ; A gu ng Agama In do ne si Kec. Salapian Kab. Langkat ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2013; lik 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ; ub 4. Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014 ; 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 04 Maret 2014; ep 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 April 2014 ; R 7. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014; on In d A gu ng 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014 ; es ka m ah 2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1