ep
u

b

hk
am

- 1 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

PUTUSAN

ng

Nomor : 483/PID/2014/PT-MDN.

gu

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

A

PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara

pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai

ub
lik

am

ah

berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama

: ALAMSYAH Alias LILIK ;

Tempat lahir

: Sei Semayang ;

: Laki-laki ;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Dusun Pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling

ep

Jenis Kelamin

R

ah
k

Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 April 1982 ;

: Islam ;

A
gu
ng

Agama

In
do
ne
si

Kec. Salapian Kab. Langkat ;

Pekerjaan

: Wiraswasta ;

Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :

1. Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06
Nopember 2013;

lik

3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Desember 2013
sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ;

ub

4. Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2014
sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014 ;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 04
Maret 2014;

ep

6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Maret 2014
sampai dengan tanggal 03 April 2014 ;

R

7. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan
tanggal 16 April 2014;

on
In
d

A

gu

ng

8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 April 2014 sampai
dengan tanggal 15 Juni 2014 ;

es

ka

m

ah

2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Nopember 2013 sampai
dengan tanggal 15 Desember 2013;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3