China, saksi Ciien Shaoyan alias Xiao Yan Zi dltawari pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RiVIB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke Ciiina akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju iaiu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo; Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Arning dan dalam pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket Pesawat; Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berlsikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu apabila sudah sampal di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel; Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah dl Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan Hal. 25 dari 65 hal. Put. No. 1678/P[d.Sus/2016/PNJkt.Brt.