warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.I s/d Kode B.10); Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E79375063 atas nama Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone wama putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8618933425678. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone wama putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1 (satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor+8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie; Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias .Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekaii tentang Shabu yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko Hal. 22 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.