berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China; Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Idan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Behta Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016. sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa ; 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.I s/d A. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu). bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.I s/d B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42.4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli. menerima. menjadi perantara dalam jual bell, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Shanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) Hal. 14 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.