warna Gold berikut simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1 (satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Ji. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie; Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming berrsama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu yang disita. setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3(tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077; Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding), dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam dan Terdalcwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai mitra kerja dan barang Hal. 13 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.