tindak pidana narkotika dan pidana mati bertujuan untuk mewujudkan tujuan
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ;
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

tidak

mempertimbangkan bahwa peredaran gelap narkotika mempunyai dampak
yang cukup luas dan merusak generasi muda pewaris bangsa;

4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika
agar pelaku peredaran gelap narkotika tidak mempengaruhi tahanan lain
yang tingkat kejahatannya masih rendah dan tidak dihukum seumur hidup
untuk dapat meneruskan kejahatan atau dapat juga apabila pelaku memiliki

jaringan melakukan perekrutan dari dalam tahanan, serta mencegah adanya
pengaturan peredaran gelap narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.;

5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
bahwa pidana mati yang dijatuhkan terhadap pelaku peredaran gelap
narkotika dapat menjadi petajaran bagi orang lain supaya berpikir dua kali
untuk melakukan dan membantu peredaran gelap narktoika ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang dikemukakan di dalam

Jsksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat

ahwa keberatan-keberatan tersebut pada pokoknya mengenai hal-hal yang
ebenarnya secara selengkapnya sudah tercakup dalam putusan Hakim Tingkat
Pertama yang sudah tepat dipertimbangkan, sehingga tidak perlu
dipertimbangkan lebih lanjut ;

Menimbang, bahwa seteiah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti
serta mempelajari dengan seksama berita acara dan salinan resmi putusan
Pengadilan Negeri Bandung, tanggal
23 Maret 2015, Nomor :

1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg. (Narkotika), yang dimintakan banding, terutama
keterangan dtbawah sumpah dari saksi-saksi yang didengar keterangannya
didalam perkara ini serta keterangan Terdakwa sendiri ditinjau dalam
hubungannya satu dengan yang lain, serta memori banding dari Jaksa
Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui
pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan terurai

didalam putusannya dengan benar telah menyatakan terbukti secara sah dan

meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak
atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika

Golongan i dalam bentuk tanaman ganja yang beratnya lebih dari 1 (satu)
kilogram " sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut
Umum, yakni tindak pidana yang diatur dan dlancam pidana dalam Pasal 114

•Narkotika/2015/PT.Bdg^

HalamanSdari 10 Putusan. Nomor 118/Pid.Sus-

Select target paragraph3