tindak pidana narkotika dan pidana mati bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ; 3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan bahwa peredaran gelap narkotika mempunyai dampak yang cukup luas dan merusak generasi muda pewaris bangsa; 4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika agar pelaku peredaran gelap narkotika tidak mempengaruhi tahanan lain yang tingkat kejahatannya masih rendah dan tidak dihukum seumur hidup untuk dapat meneruskan kejahatan atau dapat juga apabila pelaku memiliki jaringan melakukan perekrutan dari dalam tahanan, serta mencegah adanya pengaturan peredaran gelap narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.; 5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan bahwa pidana mati yang dijatuhkan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dapat menjadi petajaran bagi orang lain supaya berpikir dua kali untuk melakukan dan membantu peredaran gelap narktoika ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang dikemukakan di dalam Jsksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat ahwa keberatan-keberatan tersebut pada pokoknya mengenai hal-hal yang ebenarnya secara selengkapnya sudah tercakup dalam putusan Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dipertimbangkan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; Menimbang, bahwa seteiah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 Maret 2015, Nomor : 1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg. (Narkotika), yang dimintakan banding, terutama keterangan dtbawah sumpah dari saksi-saksi yang didengar keterangannya didalam perkara ini serta keterangan Terdakwa sendiri ditinjau dalam hubungannya satu dengan yang lain, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan terurai didalam putusannya dengan benar telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan i dalam bentuk tanaman ganja yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram " sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yakni tindak pidana yang diatur dan dlancam pidana dalam Pasal 114 •Narkotika/2015/PT.Bdg^ HalamanSdari 10 Putusan. Nomor 118/Pid.Sus-