c. 1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 Type RM-908, Imei : 357879/05/128218/0. No. Simcard XL H H Uo 89621167112 97555761- 6 (087774717050); d. 1 (satu) buah buku ekspedlsl; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu ruplah) kepada Negara; Membaca, akta permohonan banding Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.Bdg., yang dibuat oleh Mat Djuskan, S.H. M.H., Panitera Pengadilan Negeri Bandung, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015 telah mengajukan permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama pada tanggal 31 Maret 2014; Membaca, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, pada tanggal 21 April 2015, memori banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama pada tanggal 22 April 2015 ; Membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (nzaqe) Nomor W11.UI/2233/HN.02.02/1V/2015., tanggal 20 April 2015 ng dibuat Susilo Nandang B., S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan egeri Bandung, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara patut dan seksama masing-masing pada tanggal 20 April 2015; Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebutsecara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan adanya fakta yang memberatkan hukuman bagi terdakwa ; 2. Bahwa Majelis Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan adanya tindak pidana narkotika sangat merugikan dan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara serta ketahanan nasional Indonesia, oleh karena penjatuhkan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika untuk memberikan efek jera bagi pelaku Halaman7dari 10 Putusan. Nomor 118/Pid.Sus-Narkotika/20I5/PT.BdgJ^