c. 1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 Type RM-908, Imei :
357879/05/128218/0.

No.

Simcard

XL

H

H

Uo

89621167112

97555761- 6 (087774717050);
d. 1 (satu) buah buku ekspedlsl;
Dirampas untuk dimusnahkan ;

4. Membebankan biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu ruplah) kepada Negara;
Membaca,

akta

permohonan

banding

Nomor

12/Akta.Pid/2015/PN.Bdg., yang dibuat oleh Mat Djuskan, S.H. M.H., Panitera
Pengadilan Negeri Bandung, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum

pada

tanggal 30

Maret

2015

telah mengajukan permohonan untuk

pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas,

permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut
dan seksama pada tanggal 31 Maret 2014;

Membaca, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum

pada tanggal 21 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Bandung, pada tanggal 21 April 2015, memori banding mana telah
diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama pada tanggal 22
April 2015 ;

Membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara
(nzaqe) Nomor W11.UI/2233/HN.02.02/1V/2015., tanggal 20 April 2015
ng dibuat Susilo Nandang B., S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan
egeri Bandung, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung telah
diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara patut dan
seksama masing-masing pada tanggal 20 April 2015;

Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat
banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu
dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh
karena itu permintaan banding tersebutsecara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
adanya fakta yang memberatkan hukuman bagi terdakwa ;
2. Bahwa Majelis Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
adanya tindak pidana narkotika sangat merugikan dan bahaya yang sangat
besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara serta
ketahanan nasional Indonesia, oleh karena penjatuhkan pidana mati
terhadap tindak pidana narkotika untuk memberikan efek jera bagi pelaku

Halaman7dari 10 Putusan. Nomor 118/Pid.Sus-Narkotika/20I5/PT.BdgJ^

Select target paragraph3