Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Tol Jagorawi KM.23/600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja kepada terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas didalam karung ; Setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa telah menerima penyerahan ganja dari saksi Zainudin bin Safi'l sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas didalam karung, kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumah di alamat tersebut di atas dan ditemukan barang bukti sebanyak 1(satu) bungkus berlakban berisi daun/batang/biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 1 (satu) kilogram berikut 1 (Satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type RM-908 Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil 087774717050 yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan No. Hp 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat; AlJiLc? Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui masih menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan disamping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira ukul 12.00 Wib Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di erumahan Rajeg City Blok A2 No.9 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan terdakwa langsung menunjukkan gudang disamping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus berlakban berisi daun/batang/biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, sehingga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun/bang/biji diduga ganja denan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus sembilan puluh) Kilogram ; • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak mempunyai ijin dari yang benwenang ; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan 2816A/II/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Laboratoris No. Juli 2014, terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H. Sus.Narkotika/2015/PT.Bdg^ Halaman3 daii 10 Putusan. Nomor 118/Pid.