Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Tol Jagorawi
KM.23/600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja
kepada terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja
yang dikemas didalam karung ;
Setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa telah

menerima penyerahan ganja dari saksi Zainudin bin Safi'l sebanyak 254 (dua
ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas didalam karung,
kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap
terdakwa yang sedang berada

dirumah di alamat tersebut di atas dan

ditemukan barang bukti sebanyak 1(satu) bungkus berlakban berisi

daun/batang/biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 1 (satu)
kilogram berikut 1 (Satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type
RM-908 Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil
087774717050 yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi
dengan No. Hp 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian terdakwa
berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat;

AlJiLc?

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui masih
menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan
disamping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira
ukul 12.00 Wib Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di
erumahan Rajeg City Blok A2 No.9 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg,

Kabupaten Tangerang, dan terdakwa langsung menunjukkan gudang
disamping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung
jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus
berlakban berisi daun/batang/biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat
brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram,
sehingga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas
sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi

daun/bang/biji diduga ganja denan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus
sembilan puluh) Kilogram ;

• Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika

Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak
mempunyai ijin dari yang benwenang ;
• Bahwa

berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

2816A/II/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21

Laboratoris

No.

Juli 2014, terhadap

barang bukti yang disita dari terdakwa DEDE SUTISNA Als IWAN Bin H.

Sus.Narkotika/2015/PT.Bdg^

Halaman3 daii 10 Putusan. Nomor 118/Pid.

Select target paragraph3