ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 3Agung Republik Indonesia

R

9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Penghadilan Tinggi / Tipikor

Banda Aceh, sejak tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 April

ng

2018;

gu

PENGADILAN TINGGI tersebut ;

Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda

A

Aceh tanggal 31 Januari 2018,No.24/Pen.Pid/2018/PT BNA serta berkas Perkara
Pengadilan

Negeri Meulaboh, nomor. 180/Pid.B/2017/PN Mbo, tanggal 4

ub
lik

ah

Januari 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;

Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri

am

Nagan Rara tanggal 20 September 2017, Nomor:Reg:PDM-35/SKM/09/2017,
yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR

ah
k

ep

--------- Bahwa mereka terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD

In
do
ne
si

R

BIN ALM TGK.SALAM pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira Pukul 07.00

Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 ,

A
gu
ng

bertempat di dalam rumah terdakwa I di perumahan PT.Sofindo Desa Alue

Geutah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak - tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri

Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang

melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan

MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI perbuatan tersebut dilakukan

para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-

lik

korban

ub

Bahwa beberapa hari sebelumnya tepatnya pada hari
sabtu tanggal 10 juni 2017 sekira pukul 19.00 wib antara terdakwa I JUNAIDI

ka

m

ah

sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni

ep

BIN ALM ILYAS dengan istrinya yakni korban MASDIANA BINTI ALM HASAN
BASRI terlibat pertengkaran mengenai penggunaan uang , terdakwa terdakwa

ah

membeli mobil sedangkan korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI

ng

berpendapat uang tersebut digunakan untuk membangun rumah.
-

on

Bahwa akibat pertengkaran tersebut terdakwa I

es

R

I JUNAIDI BIN ALM ILYAS berpendapat uang tersebut lebih baik untuk

gu

JUNAIDI BIN ALM ILYAS merasa kesal dan timbul niat untuk mengabisi nya

In
d

A

istrinya yakni korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3