PUTUSAN NOMOR 43/PID.SUS/2017/PT.BDG DErvli KEADiLAN BERDASARKAN KETUHANAN VANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : N a in a Lengkap : RICKY GUNAWAN alias TIO ANGGIAT ; Tempat Lahir : Jakarta ; Umur/ Tgl. Lahir : Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Taman Kedoya Permai A IX No23 RT 05/07. 33 tahun/22 November 1982 ; Kelurahan kebon Jeruk, Jakarta Barat ; Agana : Kristen Protestan ; Pekerjaan : wiraswasta ; Terdakwa tidak ditahan, karena sedang menjalani pidana dalam erkara lain ; Terdakwa didampingi Lmpumo,s.H 2.Valentino Penasehat Revol Hukum, korompos, bemama : S.H.,M.Kn.,3. I.Budi Soni andhani,S.H., berdasarkan Surat kuasa tertanggal,11 Januari 2017 PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 13 Februari 2017 Nomor 43/Pen/Pid.Sus./2017/PT.BOG tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon, tanggal 11 Januari 2017, Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN.Cbn ; Halaman 1 dari 41, putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PT. BDG