Para ~ ditahan berdasarkan surat perintah I penetapan penahanan
masing-masing oleh :

Terdakwal:
1. Penyidik, sejak tanggal 20 Nopember 2004 s/d tanggal 09 Desember 2004 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2004 s/d tanggal 18
Januari 2005 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2005 s/d tanggal 06 Pebruari 2005;
4. Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 26 Januari 2005 s/d tanggal
24 Pebruari 2005 ;
5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 25 Pebruari
2005 s/d tanggal 25 April 2005 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tangal 26 April 2005
s/d tangga125 Mei 2005 ;
7. Penahanan Hakin Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 23 Mei 2005
s/d tanggal 21 Juni 2005 ;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 22 Juni
2005 s/d tangga120 Agustus 2005 ;

Terdakwall:
1. Penyidik, sejak tanggal20 Nopember 2004 s/d tanggal 09 Desember 2004;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2004 s/d tanggal 18
Januari 2005 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2005 s/d tanggal 06 Pebruari 2005;
4. Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru , sejak tanggal 26 Januari 2005 s/d tanggal
24 Pebruari 2005 ;
5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 25 Pebruari
2005 s/d tanggal 25 April 2005 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tangal 26 April
2005 s/d tanggal25 Mei 2005 ;
7. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 23 Mei 2005
s/d tanggal21 Juni 2005;

8. Perpanjangan

Select target paragraph3