` \ +` P U T U S A N NOMOR : 74plD/2005nTR " DENI KEADILAN BERDASARKAN KETUIIANAN YANG MAIIA ESA ` Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis, telch menj atuhkan putusan dalam perhara Terdakwa : --~ ----------------- Nana Lengkap : TAN JONI Als ASENG ; ------------ ~ -------- Tempat lalir : Tanjung Balai Karimun; ------.------.-------------- UmurITanggal lahir : 28 Tahun/ Taliun 1976 ; ------------------------- Jenis Kelanin : Lcki-laki ; ------------------------------------ Kebangsan : Indonesia ; ---------------------------------- Tempat tinggal : Gang Awang Nun Baran Ill Kec. Meral Kab. Karimun ; ----------------------------------------- : 8 u d h a ; ---------------------..------..----- Agama : Dagang ; -...------------------------.Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negala Tanjung Balai Karimun oleh : 1. Penyidik sejck tanggal 03 0ktber 2004 s/d tanggal 22 0ktober 2004 ; - 2. Perpanjangan Penunt`It Umum sejck tanggal 23 0ktober 2004 s/d tanggal 01 Desember 2004 ; Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2004 s/d tanggal 16 Januari 2005 ; \,< }-,J `\\- .,::i-_--, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak J',.,.-,.,,,, ``= I: :'' tanggal l7januari 2005 s/d tanggal 15 Pebniari 2005 ; 5. Pepanjangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung balai Karimun sejak tanggal 07 Pebniari 2005 s/d 08 Maret 2005 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung balai Karimun sejck tanggal 09 Maret 2005 s/d tanggal 07 Mei 2005 ; 7. Pelpanjangan Ketua Pengadilan Tingri Pekanbaru sejck tanggal 08 Maret 2005 s/d tanggal 06 Juni 2005 ; 8. Perpanjangan Hakin Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 31 Mei 2005 s/d tanggal 29 Juni 2005 ; 9. Pepanjangan ..............