ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik

R

Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan

ng

Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat untuk

gu

melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan

A

Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram

ub
lik

(lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
•

am

ah

atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5

Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekira
pukul 15.00 Wita, Saudara ACO (DPO) menghubungi

ah
k

ep

terdakwa via telepon selular memberitahukan bahwa ada

In
do
ne
si

R

narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang akan dikirim dari
Tawau Malaysia ke Samarinda dan untuk itu agar

A
gu
ng

terdakwa mengambil/ menjemput sabu-sabu tersebut di
Balikpapan. Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wita
Saudara ACO kembali menghubungi terdakwa via telepon
seluler memberitahukan bahwa sabu-sabu telah dikirim
dan

agar

terdakwa

mengambilnya

di

Balikpapan.

lik

ah

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita, terdakwa mengajak

ub

m

saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR dan
saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm)

ep

ka

(penuntutannya diajukan terpisah) pergi ke Balikpapan

ah

dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over

ng

M

dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1 (satu) kamar

on

Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

yang diisi oleh terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin

es

R

KT 1301 KM dan kemudian menginap di Hotel Nuansa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3