ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

PUTUSAN

ng

No. 110/PID/2015/PT.SMR

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara
telah menjatuhkan

putusan sebagai berikut dalam

A

pidana dalam tingkat banding,

: AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm)

Tempat Lahir
Umur / Tgl.Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal

:
:
:
:
:

ub
lik

Nama Lengkap

Talabangi, Pinrang Sulawesi Selatan
33 Tahun / 12 Pebruari 1982
Laki-laki
Indonesia
Jalan Mulawarman Gang Malinau RT. 14 Kelurahan Karang
Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan
Kalimantan Utara atau Jalan Kadrie Oening Kota Samarinda
Kalimantan Timur
: Islam
: Swasta
: SMA (lulus)

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

Agama
Pekerjaan
Pendidikan

ep

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

Penyidik sejak tanggal23 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal14 Maret 2015;

2

Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal

lik

sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;

ub

4

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 24 April 2015

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 24 Mei 2015
sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;

Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015;

6

Majelis Hakim sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015;

R

5

on

Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

ng

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

3

23 April 2015;

ep

ah

1

es

ah
k

am

ah

perkara Terdakwa:

Halaman 1

Select target paragraph3