bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Nomor 133/Pid.B/2017/PN.Sgl

tanggal 24 0ktober 2017;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat

Hukum

Terdakwa

yang

bertindak

berdasarkan Surat Kuasa

untuk

dan

atas

nama

Terdakwa

Khusus tanggal 25 0ktober 2017

Nomor

13/Akta.Pid/2017/PN.Sgl tanggal 26 0ktober 2017;

Membaca Memori Kasasi tanggal 30 0ktober 2017 dari Penasihat

Hukum Terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai
Pemohon

Kasasi

yang

diterima

di

Kepaniteraan

Pengadilan

Negeri

Sungailiat pada tanggal 30 0ktober 2017;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang

Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

or 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang
3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
kutan;
MENGADILl :

abulkan

permohonan

kasasi

dari

PEIVIOHON

KASAsl/

RDAKWA: ALIONG alias ALIONG alias KONLIONG Anak dari

ANON tersebut;
-

Membatalkan

Putusan

Pengadilan

Tinggi

Bangka

Belitung

di

Pangkalpinang Nomor 29/PID/2017/PT.BBL tanggal 15 Agustus 2017

yang

menguatkan

Putusan

Pengadilan

Negeri

Sungailiat

Nomor

133/Pid.B/2017/PN.Sgl tanggal 13 Juni 2017;
MENGADILI SENDIRl :

1.

Menyatakan Terdakwa ALIONG alias ALIONG alias KONLIONG

Anak

dari

ANON

tersebut di

atas terbukti

secara

sah

dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan dan

melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati";

Hal. 2 dari 5 halaman Pctikan Putusan Nomor 2738 K/PID.SuS/2017

Select target paragraph3