PUTUSAN Nomor 1751mid.Sus/2018mNMdn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakv`ra : Nama lengkap : ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL. Tempat lahir : Matang Drien. Umurltanggal Iahir : 35 tahurv 7 Desember 1982. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh. Agama : Islam. Peekeriaan : Vviraswasfa. Pendidikan : SMA. Penahanan terdakwa : - Penyidik, sejak tanggal 28 Pebruari 2018 s/d tanggal 19 Maret 2018; - Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Plh.Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Addikiff Lainnya pada Kejaksaan Agung Rl, sejak tangga! 20 Maret 2018 sid tanggal 28 April 2018; - Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Jakarta Tinur ke-1, sejak tanggal 29 April 2018 s/d tanggal 28 Mei 2018; - Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN.Jakarta Timur ke-2, sejak tanggal 29 Mei 2018 s/d tanggal 27 Juni 2018; - Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Mei 2018 s/d tanggal 18 Juni 2018; - Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Medan, sejak tangga[ 19 Juni 2018 s/d tanggal 18 Juli 2018; - Majelis Hakim, sejak tanggal 5 Juli 2018 s/d tanggal 3 AgustLis2018; - Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.Medan, sejak tanggal 4 Agustus 2018 s/d tanggal 2 0ktober 2018; - Perpanjangan penahanan oleh Ketua PT.Medan ke-1, sejak tanggal 03 0ktober 2018 s/d tanggal 01 Nopember 2018; tfal 1 dari 45 hafamar. Putus8n Pidana rag. No.1751lpid.Susl2018/PN Nldn