ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN
Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai

Nama lengkap

: ANDI Bin BASRI.

Tempat lahir

: Kuala Merbau.

Umur / tgl lahir

: 31 Tahun / 19 Juli 1988

Jenis kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Jl. Sepakat RT.005, RW.005 Dusun 03 Desa Senggoro

ub
lik

am

ah

A

gu

berikut dalam perkara Terdakwa :

: Islam.

Pekerjaan

: Buruh.

Pendidikan

: SMP (Tidak Tamat)

ep

Agama

In
do
ne
si

R

ah
k

Kec. Bengkalis, kab. Bengkalis.

A
gu
ng

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2019 sampai dengan

tanggal 5 September 2019;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2019

sampai dengan tanggal 5 September 2019;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22

Oktober 2019;
5. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14

lik

sampai dengan tanggal 13 Januari 2020;
7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 14

ub

Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WINDRAYANTO, S.H. dan Rekan

R

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan
Ketua
Pengadilan

Negeri

Bengkalis.

Nomor

554/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan

ng

on

Halaman 1 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Majelis Hakim;

es

Penetapan dari Majelis Hakim;

ep

beralamat di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

November 2019;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019

Halaman 1

Select target paragraph3