3

Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 WlB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah mertua Terdakwa korban
ABD. RAHMAN alamat JIn. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurahan Bangselok
Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep,
barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa
dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan
dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan
pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa, lalu Terdakwa
berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD.
RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurhan Bangselok Kecamatan
Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di rumah korban ABD.
RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut di pindah pada
pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah dengan
memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu
Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang
terbuka, selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa
menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN
namun korban SARADINA RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu
Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar dengan memegang sebilah pisau
panjang + 25 cm yang telah di bawa Terdakwa tersebut, selanjutnya
ketika korban SARADINA RAHMAN masuk kedalam kamar, Terdakwa
mencolek korban SARADINA RAHMAN dari belakang lalu korban
SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan langsung berteriak
Halaman 3 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY

Select target paragraph3