ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Utara,

berdasarkan

Penetapan

R

BaratAceh

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Nomor:

249/Pen.Pid.Sus/2019/PN Lsk, tanggal 9 September 2019;

ng

Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Pengadilan

Negeri

Lhoksukon

gu

- PenetapanKetua

Nomor

:

249/Pid.B/2019/PN Lsk, tanggal 29 Agustus 2019 tentang penunjukan
Majelis Hakim;

A

- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk, tanggal 2
September 2019tentang penetapan hari sidang;

ub
lik

ah

- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta

am

memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

ah
k

ep

1. Menyatakan terdakwa Aidil Syahputra Bin David secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan

KUHP.

In
do
ne
si

R

secara sengaja dan berencana, melanggar dakwaan Primair Pasal 340

A
gu
ng

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aidil Syahputra Bin David
dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menyatakan barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah tas sandang warm cokelat merk JOULBLOUES.
- 1 (Satu) buah Pisau lipat warna silver.

- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga.

lik

- 1 (satu) unit HP LAVA warna putih milik korban.

- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam warna hitam.
- Uang sebesar Rp.301.000,- (Tiga ratus satu ribu rupiah).

ub

m

ah

Dirampas untuk dimusnahkan.

- 1 (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati

ka

Nurdin.

ep

- 1 (Satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin.

ah

- 1 (satu) buah ikat rambut waina hitam.

M

- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bunga milik

ng

korban Zikra Muniza.

on

- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik

In
d

gu

korban Zikra Muniza.

A

es

R

- 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra Muniza.

Halaman2 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3