ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kemudian Syakirin Alias Bule menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada

Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut

ng

ke rumah saksi Andi Saputra Alias Aan, lalu Terdakwa menyerahkan shabushabu tersebut kepada saksi Andi Saputra Alias Aan, selanjutnya Terdakwa

bersama dengan saksi Andi Saputra Alias Aan dan Pon berangkat ke Medan
mengendarai

kendaraan

gu

dengan

masing-masing

dimana

Terdakwa

mengendarai mobil Honda Jazz No Polisi BK 1772 QI sementara saksi Andi

A

Saputra Alias Aan mengendarai mobil Toyota Avanza warna Putih, sedangkan
Pon mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver yang berisi Narkotika Jenis

ub
lik

ah

Shabu-shabu, Kemudian Terdakwa, saksi Andi Saputra Alias AAn dan Pon
berangkat beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten
Aceh Timur menuju Medan, Sumatera Utara dan setelah sampai di Medan,

am

Terdakwa menelpon Jal untuk menanyakan kepada siapa Narkotika jenis Shabu
tersebut

akan

namun

serahkan,

Terdakwa

tidak

kemudian
ingat

Jal

memberikan

nomornya,

lalu

nomor

Terdakwa

ep

handphone

Terdakwa

ah
k

menghubungi nomor tersebut selanjutnya Terdakwa meminta agar orang
tersebut menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal,

In
do
ne
si

R

Medan, Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Andi Syaputra

untuk cek in di hotel Bumi Malaya lalu memarkirkan mobil Avanza warna silver

A
gu
ng

yang berisi shabu-shabu di hotel tersebut, kemudian setelah saksi Andi
Syahputra Alias Aan selesai memarkirkan mobil Avanza tersebut lalu saksi Andi

Syahputra Alias Aan pun menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver kepada

Terdakwa lalu tidak berapa lama kemudian datang Azmi yang merupakan orang
suruhan saksi Syarifuddin Als Din selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci
mobil Avanza warna silver yang berisi shabu-shabu kepada Azmi;
untuk

mengirim Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa

lik

dijanjikan oleh Jal akan diberikan upah sebesar Rp. 378.000.000 (tiga ratus
tujuh puluh delapan juta rupiah) akan tetapi sebelum Terdakwa berhasil

ub

mendapatkan upah tersebut Terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi dari Mebes
Polri, akan tetapi Terdakwa sudah sempat memberikan uang kepada saksi Andi
Saputra Alias Aan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai
upah membantu Terdakwa mengirim Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari

ep

ka

m

ah

- Bahwa

Idi rayeuk Aceh Timur menuju ke Medan Sumatera Utara;

Jenis

shabu-shabu kepada Azmi yakni orang suruhan saksi

ng

syarifuddin Als Din yaitu dengan rincian sebagai berikut :

A

Medan,

dimana

saat itu orang

suruhan Jal yang

Halaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

ke

gu

shabu-shabu

on

1. Pada pertengahan bulan Juni 2017 Terdakwa disuruh Jal untuk mengirim

es

Narkotika

R

- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 kali disuruh oleh Jal untuk mengirim

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3