ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kemudian Syakirin Alias Bule menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ng ke rumah saksi Andi Saputra Alias Aan, lalu Terdakwa menyerahkan shabushabu tersebut kepada saksi Andi Saputra Alias Aan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Andi Saputra Alias Aan dan Pon berangkat ke Medan mengendarai kendaraan gu dengan masing-masing dimana Terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz No Polisi BK 1772 QI sementara saksi Andi A Saputra Alias Aan mengendarai mobil Toyota Avanza warna Putih, sedangkan Pon mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver yang berisi Narkotika Jenis ub lik ah Shabu-shabu, Kemudian Terdakwa, saksi Andi Saputra Alias AAn dan Pon berangkat beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur menuju Medan, Sumatera Utara dan setelah sampai di Medan, am Terdakwa menelpon Jal untuk menanyakan kepada siapa Narkotika jenis Shabu tersebut akan namun serahkan, Terdakwa tidak kemudian ingat Jal memberikan nomornya, lalu nomor Terdakwa ep handphone Terdakwa ah k menghubungi nomor tersebut selanjutnya Terdakwa meminta agar orang tersebut menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, In do ne si R Medan, Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Andi Syaputra untuk cek in di hotel Bumi Malaya lalu memarkirkan mobil Avanza warna silver A gu ng yang berisi shabu-shabu di hotel tersebut, kemudian setelah saksi Andi Syahputra Alias Aan selesai memarkirkan mobil Avanza tersebut lalu saksi Andi Syahputra Alias Aan pun menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver kepada Terdakwa lalu tidak berapa lama kemudian datang Azmi yang merupakan orang suruhan saksi Syarifuddin Als Din selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver yang berisi shabu-shabu kepada Azmi; untuk mengirim Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa lik dijanjikan oleh Jal akan diberikan upah sebesar Rp. 378.000.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) akan tetapi sebelum Terdakwa berhasil ub mendapatkan upah tersebut Terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi dari Mebes Polri, akan tetapi Terdakwa sudah sempat memberikan uang kepada saksi Andi Saputra Alias Aan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai upah membantu Terdakwa mengirim Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari ep ka m ah - Bahwa Idi rayeuk Aceh Timur menuju ke Medan Sumatera Utara; Jenis shabu-shabu kepada Azmi yakni orang suruhan saksi ng syarifuddin Als Din yaitu dengan rincian sebagai berikut : A Medan, dimana saat itu orang suruhan Jal yang Halaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d ke gu shabu-shabu on 1. Pada pertengahan bulan Juni 2017 Terdakwa disuruh Jal untuk mengirim es Narkotika R - Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 kali disuruh oleh Jal untuk mengirim ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4