Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat

Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa (berdasarkan surat Kuasa
Khusus tertanggal 9 0ktober 2018) Nomor 65/Pid.Sus/2018/ PN.Bkl tanggal
16 0ktober 2018

Membaca Memori Kasasi tanggal'12 0ktober 2018 dari oleh Penasihat

Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 22

0ktober 2018;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan:
Mengingat Pasal 340 KUHpidana Junc!o Pasal 55 Ayat (1) ke-1

KUHpidana dan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang.
Undang

Nomor

17

Tahun

2016

Juncfo

Pasal

55

Ayat

(1)

ke-1

KUHpidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana,

Undang-Undang

Nomor

48

Tahun

2009

tentang

Kekuasaan

KehaKiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 {entang Mahkamah

Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun

2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
serta pera{uran perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:

Menolak

permohonan

kasasi

dari

Pemohon

Kasasi/TERDAKWA

MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias HAYAT bin HOSNAN tersebut;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 745/PID/

2018/PT.SBY tanggal 27 September 2018 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 65/Pid. Sus/2018/PN.Bkl tanggal

12 Juli 2018 mengenai redak.sional amar Putusan Pengadilan Negerj
Bangkalan butir ketiga menjadi :

1.

Menyatakan Terdakwa

HAYAT

bin

MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias

HOSNAN,

terbukti

secara

sah

dan

meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MELAKUKAN
Hal. 2 dari 3 hal. Petikan Putusan No. 3097 K/Plo.SUS/2018

Select target paragraph3