R

2006 ;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik

ng

Indonesia Bidang Yudisial No.1406/2006/S.898.TAH/PP/2006/MA

tanggal 28 Desember 2006 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan

gu

selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Nopember
2006;

A

10. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI
No.1407/2006/S.898.TAH/PP/2006/MA

tanggal

28

Desember

2006

Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari,

ub
lik

ah

terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007 ;

11. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No.

am

290/2007/256 K/PP/2007/MA tanggal 28 PPebruari 2007 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak
tanggal 8 Maret 2007 ;
KESATU :

R

Primair :

In
do
ne
si

ep

ah
k

yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makale karena didakwa :

Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak

A
gu
ng

sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa L.k. PETRUS TA'DAN @ TATO',

Lk. JUNI,

Lk. AGUSTINUS

SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @
ATENG, Lk. RUBEN PATA' SAMBO @ NE' PATA, Lk. MARTHINUS PATA @

TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada
hari-hari yakni hari Jumat tanggal 23 Desember 2005 sekitar pukul 16.00 wita

dan pukul 19.30 wita, atau waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan

lik

Dusun Danglu, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten
Tana Toraja atau pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum

ub

Pengadilan Negeri Makale, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Desember tahun
2005 sekira jam 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2005,

ep

bertempat di Jalan jurusan ke Palopo di To' Ampalla Lembang Tandung
Nanggala Kecamatan Tondon Nanggalla Kabupaten Tana Toraja atau pada
suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Makale,
melakukan

beberapa

perbuatan

meskipun

masing-masing

merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya

on

Hal. 2 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan

es

Terdakwa

R

ka

m

ah

Desember 2005, bertempat di Kebun Cengkeh almarhum Y. Tangkesalu di

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 2

Select target paragraph3